Ini Target Batas Akhir Penyampaian SPPT PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menargetkan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 kepada wajib pajak (WP) rampung pada
akhir Juni.Adapun batas waktu penyampaian SPPT hingga 30 Juni,
Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Yunus Burhan mengatakan, penyampaian SPPT sudah dilakukan melalui kelurahan sejak 11 Mei 2020.
"Penyampaian SPPT PBB-P2 masih berlangsung dan hingga kini sudah sekitar 23 persen. Adapun batas waktu penyampaian SPPT hingga 30 Juni," ujar Yunus usai memimpin rapat evaluasi penyampaian SPPT PBB-P2 wilayah Jakarta Barat melalui video conference, di ruang rapat wali kota, Rabu (3/6).
Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakpus Capai Rp 207 MiliarPada kesempatan itu, Yunus juga menyampaikan apresiasi kepada WP yang telah membayar PBB-P2.
"Alhamdulillah masyarakat kita dalam suasana seperti ini, yang sudah membayar PBB-P2 hingga kini jumlahnya mencapai Rp 48.327.604.133 miliar," katanya.
Sementara itu Kasuban Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Adhi W menambahkan, total SPPT PBB-P2 yang disampaikan di Jakarta Barat tahun ini sebanyak 420.122 SPPT dengan nilai mencapai Rp 1.663.330.455.444.
"Hingga saat ini SPPT yang sudah disampaikan sekitar 23 persen. Target selesai penyampaian SPPT 30 Juni," tandasnya.